Seorang Pemimpim Yakuza di Vonis Hukuman Mati Untuk Pertama Kali di Pengadilan Jepang
Jakarta - Pengadilan barat daya Jepang menjatuhkan hukuman mati pemimpin sindikat kejahatan Yakuza dengan cara digantung. Pengadilan di kota Fukuoka menemukan bahwa Nomura Satoru (74 tahun) telah memerintahkan 4 tindakan penyerangan, yang menyebabkan satu orang tewas. Hakim memutuskan hukuman mati kepada Nomura meski, kurang bukti langsung yang membuktikan ia bersalah, menurut laporan media lokal. Nomura membantah semua keterlibatannya dalam kasus penyerangan yang mematikan orang tersebut. Melansir BBC pada Rabu (25/8/2021), keputusan pengadilan Jepang ini adalah untuk pertama kali seorang anggota elderly mafia Jepang, Yakuza, dijatuhi hukuman mati. "Saya meminta keputusan yang adil ... Anda akan menyesalkan ini selama sisa hidupmu," ujar Nomura kepada hakim ketua, setelah vonis hukumannya dibacakan pada Selasa (24/8/2021), menurut yang diwartakan surat kabar Jepang Nishinippon Shimbun. Nomura yang mengepalai sindikat Kudo-kai yang beroperasi di barat daya Jepan...