Seorang Pemimpim Yakuza di Vonis Hukuman Mati Untuk Pertama Kali di Pengadilan Jepang
Jakarta - Pengadilan barat daya Jepang menjatuhkan hukuman mati pemimpin sindikat kejahatan Yakuza dengan cara digantung. Pengadilan di kota Fukuoka menemukan bahwa Nomura Satoru (74 tahun) telah memerintahkan 4 tindakan penyerangan, yang menyebabkan satu orang tewas.
Hakim memutuskan hukuman mati kepada Nomura meski, kurang bukti langsung yang membuktikan ia bersalah, menurut laporan media lokal. Nomura membantah semua keterlibatannya dalam kasus penyerangan yang mematikan orang tersebut.
Melansir BBC pada Rabu (25/8/2021), keputusan
pengadilan Jepang ini adalah untuk pertama kali seorang anggota elderly
mafia Jepang, Yakuza, dijatuhi hukuman mati.
"Saya meminta keputusan yang adil ... Anda akan menyesalkan ini selama
sisa hidupmu," ujar Nomura kepada hakim ketua, setelah vonis hukumannya
dibacakan pada Selasa (24/8/2021), menurut yang diwartakan surat kabar
Jepang Nishinippon Shimbun. Nomura yang mengepalai sindikat Kudo-kai
yang beroperasi di barat daya Jepang, berencana untuk mengajukan
banding.
Meski para jaksa tidak memiliki bukti bahwa Nomura yang memerintahkan
serangan kekerasan, mereka memutuskan dengan memenangkan argumen. Dengan
Nomura memiliki jabatan sebagai pemimpin sindikat Yakuza, sudah
dipastikan bahwa komando mutlak atas kelompok berada di tangannya,
sehingga ia memiliki tanggung jawab utama.
Menurut catatan pengadilan
kota Fukuoka, terdapat 4 serangan antara 1998 hingga 2014, yang
menyebabkan seorang mantan bos koperasi perikanan tewas dan 3 orang
lainnya, termasuk seorang petugas polisi, terluka.
Hakim menggambarkan tindakan Nomura sangat kejam, saat memutuskan
hukumana pada Selasa (24/8/2021). Grup Yakuza tidak ilegal di Jepang,
mereka sering mengoperasikan sejumlah perusahaan. Para analis mengatakan
gangster Yakuza itu terlibat dalam setiap bidang kegiatan kriminal di
Jepang, mulai dari pengedaran narkoba, dan prostitusi hingga manipulasi
pasar saham.
Komentar
Posting Komentar