Pelaku Penusukan Anggota TNI di Depok Terancam 15 Tahun Penjara
Jakarta - Pria inisial I ditetapkan sebagai tersangka kasus penusukan anggota TNI Sertu Yorhan Lopo hingga tewas. Akibat perbuatannya, I terancam 15 tahun penjara. "Pelaku dikenakan pasal 338 atau 351 KUHP ancaman 15 tahun penjara,"kata Kapolresta Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, kepada wartawan, Jumat (24/9). Imran menyebut bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus itu. Salah satunya satu pisau lipat yang digunakan tersangka untuk menikam korban. "Ada HP, baju digunakan. Kalau barang bukti pisau menurut keterangan tersangka itu terjatuh. Jadi sekarang kita masih cari barang bukti tersebut,"ujarnya. Sebelumnya, kasus ini berawal pada saat 22 September 2021 malam. Di mana terjadi keributan antara dua orang berinisial M dan A di kawasan Depok. Karena cekcok masih berlanjut, M kala itu turut memanggil teman-temannya dari Jakarta Selatan. "M memanggil teman-temannya dari jaksel kemudian tersangka inisial I ini menusuk ...