Pelaku Penusukan Anggota TNI di Depok Terancam 15 Tahun Penjara
Jakarta - Pria inisial I ditetapkan sebagai tersangka kasus penusukan anggota TNI
Sertu Yorhan Lopo hingga tewas. Akibat perbuatannya, I terancam 15 tahun
penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 338 atau 351 KUHP ancaman 15 tahun penjara,"kata Kapolresta Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, kepada wartawan,
Jumat (24/9).
Imran menyebut bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti
dari kasus itu. Salah satunya satu pisau lipat yang digunakan tersangka
untuk menikam korban.
"Ada HP, baju digunakan. Kalau barang bukti pisau menurut keterangan
tersangka itu terjatuh. Jadi sekarang kita masih cari barang bukti
tersebut,"ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini berawal pada saat 22 September 2021 malam. Di mana
terjadi keributan antara dua orang berinisial M dan A di kawasan Depok.
Karena cekcok masih berlanjut, M kala itu turut memanggil
teman-temannya dari Jakarta Selatan.
"M memanggil teman-temannya dari jaksel kemudian tersangka inisial I ini
menusuk saudara A mengenai paha kanan,"kata Imran kepada wartawan,
Jumat (24/9).
Kemudian melihat keributan tersebut, MD yang kebetulan melintas mencoba
melerai namun ketika melerai secara tiba-tiba I lantas menancapkan pisau
tepat di dada sebelah kiri MD yang merupakan prajurit TNI.
"tiba-tiba korban (anggota TNI) datang untuk melerai. Niatnya baik untuk
melerai tetapi secara spontanitas tersangka I langsung menusuk pisau
tepat didada sebelah kiri korban sehingga korban meninggal dunia,"
ujarnya.
Akibat luka tusukan di dadanya, MD word play here sempat menyelamatkab
diri dengan berlari kurang lebih 50 meter dari lokasi keributan. Namun
nyawa korban tidak bisa tertolong hingga akhirnya, tewas dan baru
ditemukan pada besok 23 September 2021, pagi.
Komentar
Posting Komentar