Pelaku Penusukan Anggota TNI di Depok Terancam 15 Tahun Penjara

Jakarta - Pria inisial I ditetapkan sebagai tersangka kasus penusukan anggota TNI Sertu Yorhan Lopo hingga tewas. Akibat perbuatannya, I terancam 15 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan pasal 338 atau 351 KUHP ancaman 15 tahun penjara,"kata Kapolresta Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, kepada wartawan, Jumat (24/9).

Imran menyebut bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus itu. Salah satunya satu pisau lipat yang digunakan tersangka untuk menikam korban.

"Ada HP, baju digunakan. Kalau barang bukti pisau menurut keterangan tersangka itu terjatuh. Jadi sekarang kita masih cari barang bukti tersebut,"ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini berawal pada saat 22 September 2021 malam. Di mana terjadi keributan antara dua orang berinisial M dan A di kawasan Depok. Karena cekcok masih berlanjut, M kala itu turut memanggil teman-temannya dari Jakarta Selatan.

"M memanggil teman-temannya dari jaksel kemudian tersangka inisial I ini menusuk saudara A mengenai paha kanan,"kata Imran kepada wartawan, Jumat (24/9).

Kemudian melihat keributan tersebut, MD yang kebetulan melintas mencoba melerai namun ketika melerai secara tiba-tiba I lantas menancapkan pisau tepat di dada sebelah kiri MD yang merupakan prajurit TNI.

"tiba-tiba korban (anggota TNI) datang untuk melerai. Niatnya baik untuk melerai tetapi secara spontanitas tersangka I langsung menusuk pisau tepat didada sebelah kiri korban sehingga korban meninggal dunia," ujarnya.

Akibat luka tusukan di dadanya, MD word play here sempat menyelamatkab diri dengan berlari kurang lebih 50 meter dari lokasi keributan. Namun nyawa korban tidak bisa tertolong hingga akhirnya, tewas dan baru ditemukan pada besok 23 September 2021, pagi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Indonesia Sudah Lampaui Singapura Sebagai Negara Diplomatis Berpengaruh di Asia Tenggara

Jokowi Meminta Masyarakat Untuk Datangi Tempat Vaksinasi Booster Bagi Yang Sudah 2 Kali Lakukan Vaksinasi

Presiden Bostnawa Mokgweetsi Terinfeksi Virus Covid-19, Usai Lakukan Tes Rutin