Para Buruh Demo di Kntor Balai Kota Depok, Menuntut UPM Naik Sebesar 10 Persen
Jakarta - Sejumlah buruh di Kota Depok melakukan aksi demonstrasi di depan Balai
Kota Depok. Mereka menuntut agar upah minimum kota (UMK) Depok naik 10
persen.
"Aksi kami hari ini menuntut kenaikan UMK Depok sebesar 10 persen,"kata koordinator aksi, Rudi Gunawan, Rabu (24/11). UMK Depok saat ini sebesar Rp 4,3 juta. Buruh meminta UMK tahun 2022 naik 10 persen atau sekitar Rp 400ribu.
"Jadi total Rp 4,7 juta,"tukasnya.
Menurutnya dalam menetapkan upah, pemerintah menggunakan PP Nomor 36
yang dianggap merugikan buruh. Padahal tuntutan mereka di atas yang
telah ditentukan dalam PP tersebut.
"Iya karena pemerintah sekarang menganjurkan kenaikan upah ini
menggunakan PP Nomor 36 dimana PP itu sangat merugikan kepentingan
buruh. Jadi kita meminta untuk di atas itu,"jelas Rudi.
Dia mengungkapkan, jika berdasarkan PP tersebut, kenaikan upah hanya
sekitar 1 persen. Menurutnya kenaikan tersebut sangat tidak layak.
"Jadi sangat tidak layak bagi kaum buruh yang dua tahun ini sudah cukup
sudah karena banyak dirumahkan, pemotongan gaji, makanya kami berharap
kenaikan bisa 10 persen,"ujarnya.
Buruh pun berharap agar aspirasinya dapat didengar. Jika
mentok, mereka berharap agar ada solusi dari pemerintah kota.
"Harapan kalau memang pak gubernur menggunakan PP 36, tapi Pak Wali bisa
memberikan solusi lain untuk meringankan beban buruh. Misalnya ada
kebijakan jaminan sosial yang diberikan pada kaum buruh,"tutupnya.
Komentar
Posting Komentar