Dua Hotel di Maluku Utara di Tutup Sementara Karena Melanggar Aturan Operasional
Jakarta - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Ternate, Maluku Utara, melayangkan surat teguran kepada pengelola dua resort di Kota Ternate. Teguran disampaikan setelah tim Dispar menemuan aktivitas dua hotel tersebut melanggar ketentuan berdasarkan laporan masyarakat.
"Memang sudah kita layangkan surat pemberhentian sementara operasional dua hotel,"ucap Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Ternate, Rizal Marsaoly, Jumat (12/11).
Rizal bilang, surat teguran yang diberikan ini karena dua hotel tersebut kedapatan menjalankan aktivitas tidak sesuai dengan ketentuan yang diberikan.
"Dispar memberhentikan sementara aktifitas hotel tersebut, karena aktivitas tak sesuai,"ujarnya. Rizal mengaku, keputusan ini masih bersifat sementara setelah pengelola
atau pemilik menyelesaikan berbagai pelanggaran yang ditemukan.
"Dua hotel ini beralamat di Kelurahan Tanah Tinggi dan satu beralamat di Kelurahan Gamalama," ungkapnya. "Teguran yang kami berikan ini masih bersifat sementara dan sekarang
mereka belum bisa beroperasi sebelum mengurus semua persyaratan yang
kami berikan,"sambungnya.
Rizal membeberkan, pelanggaran yang dilakukan salah satu resort di Tanah
Tinggi karena dokumen atau izin usahanya sudah kadaluarsa.
"Sementara satu resort lagi ruangannya digunakan sebagai tempat senam
namun tidak menggunakan peredam suara dan itu sangat menggangu sehingga
diberikan teguran untuk belum beroperasi,"jelasnya.
Pihaknya kemudian memberikan kesempatan kepada para pengelola untuk melengkapi dokumen dan memperbaiki pengelolaannya.
"Jadi kita berikan mereka kesempatan untuk mengurus semua persyaratan yang diberikan jika belum dilakukan maka mereka belum bisa beroperasi,"tukas Rizal.
Komentar
Posting Komentar