Polri Kini Membuat Tim Satgas Untuk Korban Pinjol Ilegal
Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, kini Polri memiliki Satuan Tugas Pinjaman Online Ilegal.
Ia menyebutkan, masyarakat yang merasa jadi korban intimidasi
dari penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal dapat melapor ke Satgas
melalui Whatsapp dan Instagram. "Untuk penanganan pinjol, Polri membuka
hotline yaitu melalui Whatsapp dan akun Instagram,"kata Rusdi di
Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021).
Layanan hotline melalui Whatsapp dapat diakses masyarakat melalui nomor
0812-1001-9202. Sementara itu, akun Instagram Satgas adalah
@satgas_pinjol_ilegal.
"Ini dua hotline yang dibuka Polri yang bisa
dimanfaatkan masyarakat apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan pinjol
ilegal bisa menyampaikan aduan melalui hotline tersebut,"ucap Rusdi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol)
Helmy Santika pun meminta masyarakat tidak ragu untuk melapor ke polisi.
Menurut Helmy, mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, masyarakat yang menerima teror dan
ancaman dari pinjol ilegal tidak perlu membayar utangnya.
Sebab, perjanjian utang-piutang di antara kedua pihak menjadi tidak sah
karena perusahaan pinjol tersebut ilegal. "Karena dimulai dari sesuatu
yang ilegal semua, menurut beliau (Mahfud MD), maka perjanjian itu
menjadi tidak sah sehingga tidak memikiki kewajiban membayar,"ujarnya.
Komentar
Posting Komentar